Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara,hukum,Pemerintah dan setiap orang,demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Mengenai perkembangan
pemikiran hak asasi manusia,Ahli hukum Perancis,Karel Vasak mengemukakan
perjalanan hak asasi manusia dengan mengklasifikasikan hak asasi manusia atas
tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema Revolusi Perancis,yaitu :
Generasi Pertama; Hak Sipil dan Politik (Liberte); Generasi Kedua, Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite).
Tiga generasi ini perlu dipahami sebagai satu kesatuan,saling berkaitan dan
saling melengkapi. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada
substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu
tertentu.
Ketiga generasi hak asasi manusia tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Hak asasi manusia generasi pertama, yang mencakup soal prinsip integritas
manusia,kebutuhan dasar manusia dan prinsip kebebasan sipil dan politik. Termasuk
dalam generasi pertama ini adalah hak hidup,hak kebebasan bergerak,perlindungan
terhadap hak milik,kebebasan berpikir,beragama dan berkeyakinan,kebebasan
berkumpul dan menyatakan pikiran,hak bebas dari penahanan dan penangkapan
sewenang-wenang,hak bebas dari hukum yang berlaku surut dan sebagainya. Hak-hak
generasi pertama ini sering pula disebut sebagai “hak-hak negatif” karena
negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya,karena akan
mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut.
2. Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia
Generasi Kedua, konsep hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan
kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi,sosial dan kebudayaan,termasuk hak
atas pendidikan,hak untuk menentukan status politik,hak untuk menikmati ragam
penemuan penemuan-penemuan ilmiah dan lain-lain. Puncak perkembangan kedua ini
tercapai dengan ditandatanganinya ‘International Couvenant on Economic, Social
and Cultural Rights’ pada tahun 1966. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah
hak atas pekerjaan dan upah yang layak,hak atas jaminan sosial,hak atas
pendidikan,hak atas kesehatan,hak atas pangan,hak atas perumahan,hak atas
tanah,hak atas lingkungan yang sehat dan sebagainya. Dalam pemenuhan hak-hak
generasi kedua ini negara dituntut bertindak lebih aktif (positif), sehingga
hak-hak generasi kedua ini disebut juga sebagai “hak-hak positif”.
3. Hak-hak generasi ketiga diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas”” atau “hak bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu,negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut: (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik dan (v) dan hak atas warisan budaya sendiri.
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Hak-hak generasi ketiga diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas”” atau “hak bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu,negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut: (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik dan (v) dan hak atas warisan budaya sendiri.
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh sebab itu perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di bidang sosial politik hanya dapat berjalan dengan baik apabila hak yang lain di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta hak solidaritas juga juga dilindungi dan dipenuhi dan begitu pula sebaliknya. Dengan diratifikasinya konvenan Hak EKOSOB oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, kewajiban Indonesia untuk melakukan pemenuhan dan jaminan-jaminan ekonomi,sosial dan budaya harus diwujudkan baik melalui aturan hukum ataupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan sebagai berikut :
1) Landasan yang langsung
dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan
martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras,agama,suku,bahasa dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan
yang lebih dalam yaitu Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk
dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa. Karena itu di hadapan tuhan
manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih,memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih,memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality
Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,penangkapan,penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,penangkapan,penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Konsep tentang hak asasi manusia dalam
konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut,
sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut:
“Human rights could generally be
defined as those rights which are inherent in our nature and without which we
cannot live as human beings”. Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi
manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people
and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan
yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.
Pada tataran internasional,wacana hak
asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak
diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun 1948,telah
tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia
internasional. Pertama,diterimanya dua kovenan (covenant) PBB yaitu yang
mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua
kovenan itu sudah dipemaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh
tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima negara anggota PBB. Kedua,diterimanya
Deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada
tanggal 25 Juni 1993 dalam Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina,
Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi negara-negara
di Barat dengan pandangan negara-negara berkembang dalam penegakan hak asasi
manusia.
Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun
1999
Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi,menghalangi,membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM).
Dalam Undang-undang ini pengaturan
mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak
Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen
internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi
Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor
XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup,mempertahankan hidup,meningkatkan
taraf kehidupannya,hidup tenteram,aman,damai,bahagia,sejahtera lahir dan batin
serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya,baik secara pribadi maupun kolektif,untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang,tanpa diskriminasi,berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,pengaduan dan gugatan,baik dalam perkara pidana,perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik,mengeluarkan pendapat di muka umum,memeluk agama masing-masing,tidak boleh diperbudak,memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi,bebas bergerak,berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan,martabat,hak milik,rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik,baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan,berhak atas pekerjaan,kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih,dipilih,diangkat dalam jabatan,profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua,keluarga,masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan,pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya,baik secara pribadi maupun kolektif,untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang,tanpa diskriminasi,berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,pengaduan dan gugatan,baik dalam perkara pidana,perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik,mengeluarkan pendapat di muka umum,memeluk agama masing-masing,tidak boleh diperbudak,memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi,bebas bergerak,berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan,martabat,hak milik,rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik,baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan,berhak atas pekerjaan,kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih,dipilih,diangkat dalam jabatan,profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua,keluarga,masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan,pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Sumber :
http://mlatiffauzi.wordpress.com/2007/10/14/konsep-hak-asasi-manusia-dalam-uu-nomor-39-tahun-1999-telaah-dalam-perspektif-islam/