Demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang
peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ciri Demokrasi
Pada waktu sekarang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
·
Demokrasi bersifat Politik
·
Demokrasi bersifat Yuridis
·
Demokrasi bersifat Ekonomis
·
Demokrasi bersifat Sosialis
·
Demokrasi bersifat Kultural
Macam-macam Demokrasi
·
Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam
desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
·
Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut
demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh
Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar
manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia dipandang sebagai
makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
·
Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang
dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusia RRC, dll. Tujuan demokrasi
timur sama dengan tujuan demokrasi barat letak perbedaannya yaitu cara
pelaksanaan dan cara pandangannya terhadap manusia.
·
Demokrasi Tengah
Yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan dictator Hitler ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah engatakan ya, yang berarti menyatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan Hitler. “DU Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
Yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan dictator Hitler ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah engatakan ya, yang berarti menyatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan Hitler. “DU Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
·
Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang
memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat Jelata
sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu
maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat
untuk demokrasi.
·
Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai
oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah
untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah
suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh
nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Bentuk – Bentuk Demokrasi
Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
·
Dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian,
yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
·
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
·
Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara
eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Sistem pemerintahan Negara yaitu teori “bentuk pemerintahan”
berupa pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan
Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang
tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak
bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan
guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga
negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal
tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil
dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan
tingkat perkembangan dari peserta didik.
Dalam rangka proses
internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman
pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan dan kerelaan
setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Konsep
Demokrasi.
Secara etimologi Demokrasi berasal dari sebuah kata dari
Negara yunani kuno yaitu Athena. Kata demokrasi memiliki definisi dari istilah
kata (demos) yaitu rakyat dan
(
kratos) yang berarti pemerintahan.Dengan dapat di artikan atau definisikan
sebuah arti dari Demokrasi adalah sebuah sebuah pemerintahan dari rakyat , oleh
rakyat dan akan untuk rakyat dengan kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, atau sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota
masyarakat untuk mempengaruhi keputusan
politik baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sebagai
dasar hidup bernegara mengandung makna bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalahmengenai
kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan
tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Konsep demokrasi ini menjadi sebuah kata kunci yang memiliki
arti penting dalam sebuah bidang politik pemerintahan. sumber–sumber kekuasaan
dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Maka
menjadi sebuah keutamaan indikator bahwa demokrasi menjadi perkembngan politik
sebuah Negara.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Dalam sebuah sistem demokrasi, terdapat bentuk sebuah
pemerintahan nya, maka ari itu ada dua bentuk system demokrasi dalam
pemerintahan negara, diantarnya :
·
Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) Monarki Mutlak
: monarki yang sebenarnya , dimana penguasa adalah raja dan pemindahan
kekuasaan baru ada jika sang raja sudah meninggal. Monarki Konstitusional :
monarki ini memiliki persamaan berdasarkan Kepemimpinan. namun dalam sistem
ini, pemerintah raja dibatasi oleh adanya peraturan konstitusional dalam
menjalankan pemerintahan-nya.
·
Pemerintahan Republik : sebuah kata
RES yang berasal dari bahasa latin, RES yang memiliki arti pemerintahan
dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Sebuah kalimat Bela negara adalah sikap, tekad dan tindakan
warga negara nya dengan keinginan yang kuat untuk membela Negara nya yang
di landasi dengan rasa cinta yang sungguh dalam kepada tanah airnya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.Pada landasan dasarnya, sebuah pendidikan
pendahuluan bela negara bertujuan untuk menyadarkan segenap warga negara akan
hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
Sistem proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya
peserta didik diberikan sebuah upaya kesempatan untuk dapat mengembangkan
kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan. Maka dengan itu sebuah proses yang kan terus
bergulir akan menumbuhkan pendahuluan dalam bela Negara.
kemudian
dalam sebuah bela Negara , harus memiliki sikap atau wujud dalam mencerminkan
cara bagaimana dalam usaha bela Negara.Wujud Dari Usaha Bela Negara, Yaitu
seperti; dalam Kesiapan dan kerelaan atau keikhlasan setiap warga negara
untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan
dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara memiliki dua arti :
·
Bahwa setiap warga negara turut
serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Bahwa setiap warga negara harus
turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan
profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan Negara:
1.
Pengalaman sejarah perjuangan
Republik Indonesia
2.
Kedudukan wilayah geografis
Nusantara yang strategis
3.
Keadaan penduduk (demografis) yang
besar
4.
Kekayaan sumberdaya alam
5.
Perkembangan kemajuan IPTEK
6.
Kemungkinan timbulnya bencana alam
Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak
lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.
Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh
dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian
besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak
memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka
sebagai warga negara.
Seorang
negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan
beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah
suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara
langsung.
2. Adanya kesamaan
warga negara di bawah hukum.
3. Adanya
penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.
Ada tiga prinsip
dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.
Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem
politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya
prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya
kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas
publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan
sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya
oleh rakyat.
Prinsip dan konsep
demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:
·
diberlakukannya
pembagian kekuasaan
·
pemilihan
umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
·
kebebasan
individu,
·
peradilan
yang bebas,
·
pengakuan
hak minoritas
·
pemerintahan
yang berdasarkan hokum
·
pers
yang bebas,
·
adanya
berbagai macam partai politik,
·
konsensus,
·
persetujuan,
·
pemerintahan
yang berdasarkan konstitusional,
·
ketentuan
tentang pendemokrasian,
·
pengawasan
terhadap administrasi negara,
·
perlindungan
HAM,
·
pemerintahan
yang mayoritas,
·
persaingan
keahlian,
·
terbentuknya
mekanisme politik,
·
kebebasan
kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah.
Konsep Demokrasi di Indonesia
Seperti
yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000
tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles
dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi
ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di
satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam. Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah
merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi.
Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep
demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa
juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti
tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di
sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep
demokrasi yang sangat bebas ini. Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang
yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu,
kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan
oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche
gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila
pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b.Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c.Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa,
keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam
pembelaan Negara
Berdasarkan pasal
27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan Negara
·
Pengalaman
sejarah perjuangan Republik Indonesia
·
Kedudukan
wilayah geografis Nusantara yang strategis
·
Keadaan
penduduk (demografis) yang besar
·
Kekayaan
sumberdaya alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar