Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan
kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara,
serta memberikan awal bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap
ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi
nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan
roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
·
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor
29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
·
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode
baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan
non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan
adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman
Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
·
Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Thanks ya sob udah berbagi ilmu .....................
BalasHapusbisnistiket.co.id